Sekolah Kesetaraaan: Sekolah CyberMu Bali

Sekolah Kesetaraan SD, SMP, dan SMA

T: PWM Bali tidak memiliki amal usaha (AUM), Apa yang bisa dilakukan?

J: PWM Bali bersama Majelis Dikdasmen & PNF harus merintis AUM baru yang memiliki Catur Ramah.

Pengantar

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan PKBM merupakan sebuah lembaga pendidikan nonformal yang lahir dari kesadaran tentang betapa pentingnya kedudukan masyarakat dalam proses pembangunan. Oleh karena itu kehadiran PKBM Sekolah SiberMu Bali merupakan sikap proaktif kader Muhammadiyah Bali sebagai agen perubahan (Change of Agent) untuk membukakan akses dan menjawab berbagai kebutuhan belajar masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Lebih jauh lagi keberadaan PKBM Sekolah SiberMu Bali berdiri pada tahun 2023 yang dirintis oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Non-Formal di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen bagi terjadinya proses pembangunan melalui pemberdayaan potensi-potensi yang ada di masyarakat. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sekolah SiberMu Bali yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 51 Denpasar dan Jl. Bhinneka Jati Jaya XI Gg. Turi No. 10 Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, sebagai lembaga yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dituntut mampu menggerakkan dan memfasilitasi berbagai aktivitas bersama dalam pengembangan masyarakat yang merupakan satu-satunya PKBM Sekolah SiberMu di Bali.

Mengapa PKBM?

Pilihan PKBM yang hendak dikembangkan untuk menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks. Meskipun Muhammadiyah Bali sudah memiliki lembaga Pendidikan formal dari TK/PAUD sampai perguruan tinggi, akan tetapi tantangan dunia pendidkan juga belum sepenuhnya terjawab dalam arti masih ada sebagian warga masyarakat yang belum dapat menjangkau pendidikan yang seharusnya mereka peroleh. Dakam konteks, pendidikan untuk semua orang (education for all) PKBM Sekolah CyberMu Bali dirintis atas dasar catur etik (disingkat Catur R(amah):

  1. Ramah Anggaran (tidak terlalu memberatkan keuangan persyarikatan)
  2. Ramah Sarana dan Prasarana
  3. Ramah AUM Pendidikan yang sudah ada
  4. Ramah dan memiliki daya dorong untuk meningkatkan marwah persyarikatan.

Dalam konteks pengembangan masyarakat melalui jalur kelembagaan PKBM, empat persyaratan tersebut merupakan hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut di lapangan. Sebagaiamana diketahui bahwa program pengembangan pendidikan luar sekolah melalui wadah PKBM ini pada mulanya diprakarsai oleh pemerintah. Pada perkembangannya, banyak jugan bermunculan PKBM yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri. Oleh karena itu, agar pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan bersama, pemerintah membuat kebijakan yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat/warga negara yang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti serta menikmati proses pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan di sekolah. Umumnya masyarakat tidak dapat mengikuti kegiatan belajar pada lembaga pendidikan formal disebabkan oleh adanya keterbatasan-keterbatasan yang ada, seperti: Faktor ekonomi, geografis, budaya dan fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya fungsi penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan luar sekolah adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur 2 pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).

Di sisi lain, PKBM Sekolah CyberMu Bali sebagai salah satu mitra kerja pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui program-program pendidikan nonformal diharapkan mampu menumbuhkan masyarakat belajar (learning society) sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian, keberdayaan dan inovatif dalam mencari informasi baru dalam rangka meningkatkan kehidupannya. Sebagai sebuah pusat pembelajaran (learning centre), PKBM dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat dengan menitik beratkan swadaya, gotong-royong dan partisipasi masyarakat itu sendiri, terutama berkaitan dengan pentingnya peningkatan kemampuan, keterampilan atau kecerdasan anggota masyarakat (self actualization). Salah satu fungsi PKBM Sekolah CyberMu Bali adalah sebagai lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu pengelola PKBM dituntut untuk tanggap terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan kebutuhan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karateristik dan potensi komunitas setempat.

Hal demikian memungkinkan lembaga PKBM tidak hanya diterima tetapi lebih mengakar di masyarakat. Meskipun pengelola dan penyelenggara PKBM adalah masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Subdin Pendidikan Non-Formal) di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota). Keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat memiliki kesempatan yang sangat luas. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 55 ayat (1), bahwa ”Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.



Leave a comment

About Me

Pembelajar sejati? Pembelajar sepanjang hayat? Apakah ini bukan sebuah pertanyaan kepada diri sendiri yang bernada klaim diri terhadap status ini? Yah, sepertinya ini pertanyaan yang harus saya sampaikan kepada diri sendiri, ketika ada keinginan yang agak berbau petualang. Kenapa berbau petualang? Sebagai generasi manual (lawan generasi digital) keinginan untuk bersentuhan dengan dunia teknologi informasi lumayan tak terkendali. Walaupun boleh jadi agak menggelikan bagi sebagian orang, tetapi biarkan saya menjelajahi dunia baru yang secara pengetahuan juga tidak memeiliki bekal.

Newsletter

Design a site like this with WordPress.com
Get started